GERAKAN MODERNISME ISLAM DAN HUBUNGANNYA DENGAN REVIVALISME ISLAM
OLEH: MUTIARA DELFIWA
Gerakan modernis Islam dapat dipahami sebagai gerakan yang muncul pada periode sejarah Islam modern. Gerakan ini merupakan aliran dalam Islam yang pola pikir sesuai dengan perkembangan modern. Modernisme Islam adalah gerakan untuk mengadaptasi ajaran Islam kepada pemikiran dan kelembagaan modern. Modernis dalam bahasa Arab sering diasosiasikan dengan istilah tajdid, yang diartikan pembaharuan. Tokohnya disebut mujaddid, berarti pembaharu.
Dalam konteks gerakan, maka kata pembaruan mengacu kepada gerakan pemurnian agama yang berkembang sebelum abad ke-19 dan awal abad ke-20. Modernisme digunakan untuk menjelaskan gerakan pembaruan yang muncul sejak akhir abad ke-19 yang bertujuan untuk menyesuaikan ajaran Islam dengan pemikiran modern. Gerakan modernisme Islam dalam bidang pemikiran agama lebih menekankan pada gerakan purifikasi atau pemurnian ajaran Islam.
Gerakan modernis atau pembaharuan Islam bertujan untuk mengadaptasi ajaran Islam kepada pemikiran dan kelembagaan modern. Gerakan ini berawal dari Timur Tengah dan menyebar ke seluruh penjuru Islam pada awal abad ke-20 dan dilatarbelakangi oleh adanya hubungan yang intensif dari pada ulama Nusantara dengan Timur Tengah melalui ibadah haji. Gerakan ini kemudian berkembang dengan munculnya banyak organisasi modern di Indonesia.
Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, dunia Islam mengalami munculnya gerakan modernisme yang banyak diilhami oleh kebangkitan kekuasaan politik dan ekonomi Eropa. Gerakan modernisme Islam pada dasarnya berusaha untuk menyesuaikan ajaran Islam dengan pemikiran dan perkembangan modern. Gerakan besar ini berawal dari Timur Tengah dan menyebar ke seluruh penjuru dunia Islam, termasuk Nusantara. Modernisme Islam di Nusantara biasanya dilihat sebagai gerakan pembaharuan Islam. Corak modernisme ini sesungguhnya menjadikan gerakan ini relatif berbeda dengan gerakan pembaharuan Islam yang terjadi pada masa sebelumnya.
Gerakan pembaharuan di wilayah Melayu – Indonesia sudah dimulai pada abad ke-17. Gerakan ini dimotori oleh tiga ulama besar yaitu Nuruddin ar-Raniri (w. 21 September 1658), Abdur Rauf Singkel (1615-1693), dan Muhammad Yusuf al-Makassari (1627-1699). Tema pokok pembaharuan mereka adalah kembali kepada ortodoksi Suni. Cirinya yang paling menonjol adalah keselarasan antara syariat dan tasawuf. Upaya pembaharuan ini selain dipengaruhi oleh perkembangan di Timur Tengah, jelas lahir sebagai respon internal terhadap kondisi keagamaan yang merajalela dikalangan kaum muslimin sendiri.
Gerakan Revivalismeyang muncul di akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19 biasa dikenal dengan tajdid adalah suatu proses yang dengannya komunitas muslim (ummah) menghidupkan kembali kerangka social, moral, dan agama dengan kembali kepada dasar-dasar Islam, yakni al-Quran dan al-Sunnah. Tokoh yang masuk dalam kelompok ini adalah al-Ghazali , Ibn Taymiyah , Ahmad Sirhindi , Syah Wali Allah Dihlawi di India, dan Muhammad Ibn Abdul Wahhab di Arab Saudi, Muhammad Ibn Ali al-Syaukani di Yaman, Sayyid Ahmad dari Rae Bareli di India, Hajj Syariat Allah di Bengal , Muhammad Ibn Ali al-Sanusi di Afrika Utara dan Fulaniyah di Afrika Barat. Gerakan Revivalis memusatkan diri pada: Kepedulian yang sangat terhadap kebobrokan social dan masyarakat muslim. Seruan untuk kembali ke dalam Islam yang murni dan membuang tahyul yang ditanamkan oleh bentuk-bentuk sufisme popular. Usaha-usaha untuk membebaskan diri dari ide kemapanan dan finalitas mazhab-mazhab fiqhi dan usaha-usaha untuk melaksanakan ijtihad, yaitu memikir ulang secara pribadi mengenai makna risalah yang murni.
Gerakan Modernis yang muncul pada akhir abad ke-19 menyerukan dilakukannya upaya-upaya baru ijtihad, untuk menggali prinsip-prinsip dari al-Quran dan al-Sunnah otentik dan untuk merumuskan hukum-hukum yang diperlukan berdasar pada prinsip-prinsip tersebut. Mereka melihat al-Quran sebagai suatu respon terhadap situasi historis yang meliputi, untuk bagian terbesar ajaran-ajaran moral keagamaan dan social dalam menjawab masalah-masalah tertentu yang dihadapi dalam situasi histories yang nyata. Gerakan Modernis juga menyerukan hal-hal berikut:
1) penggunaan sunnah secara selektif
2) penerapan pemikiran orisisnil yang sitematis tanpa klaim finalitas
3) pembedaan yang harus dibuat antara syaiat dan fiqhi
4) penghindaran terhadap sektarianisme
5) perujukan kembali kepada metodologi yang khas tetapi tidak melulu kepada fiqhi dan solusi mazhab klasik, baik yang telah punah maupun yang masih ada